Dalam waktu lima tahun
ke depan bangladesh berniat untuk mengeliminasi para pengemis yang ada di
jalanan kerena bangladesh telah menetapkan mengemis sebagai aktivitas ilegal.
Ratusan ribu orang menggantungkan diri dari mengemis, namun seorang pejabat
bangladesh mengatakan, rancangan undang – undang disahkan di parlemen untuk
melarang kegiatan mengemis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar